Mendirikan PT bukan merupakan hal sulit agar benar-benar legalitasnya diakui namun juga tidak bisa dibilang mudah yang terpenting adalah syarat mendirikan PT diperhatikan dengan seksama.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang syarat mendirikan PT termasuk di dalamnya syarat-syarat mendirikan PT, akan dibahas terlebih dahulu tentang pengertian PT. Apa sih PT. Ya sebagian mungkin sudah tahu bahwa PT itu merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Tapi lebih lanjut atau lebih detailnya bisa jadi belum banyak yang tahu.
Pengertian PT
Jadi PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu usaha resmi yang dijalankan dan telah disahkan oleh pihak berwenang dan kedudukannya adalah sebagai badan hukum. Syarat mendirikan PT itu sendiri atas modal atau saham beberapa orang. Pemilik PT memiliki sebagian saham dari modal yang ada serta digunakan untuk perputaran perusahaan yang bersangkutan. Saham tersebut dapat diperjual belikan bila memang dirasa perlu. Bila suatu saat saham tersebut dijual maka kepemilikan dapat diganti dengan mengurusnya melalui notaris bersertifikat.
Baca Juga: Contoh Proposal Usaha Jasa, Dagang, Kerajinan, dan Makanan
Apakah Semua Orang Bisa Mendirikan PT?
Tenang gak perlu khawatir, siapa saja bisa lho mendirikan PT asalkan jelas syarat mendirikan PT, modal usaha serta jenis usaha yang dikembangkan. Bila hanya salah satunya ya tentu tidak bisa menjadi PT. Dengan diakuinya usaha yang dimiliki sebagai badan hukum maka tingkat kepercayaan akan meningkat terhadap suatu usaha.
Kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal dalam badan hukum PT tidak menjadi satu. Selain itu dalam banyak perusahaan, pemilik PT dan pengelola PT dipisahkan juga. Jadi pemilik modal mempercayakan pengelolaannya pada yang ahli. Ya memang hal ini sangat baik untuk keberlangsungan dan perkembangan PT agar menjadi perusahaan yang profesional.
Syarat Mendirikan PT Sesuai Peraturan Yang Berlaku Saat Ini
Perhatikan syarat-syarat ini sebelum berlanjut ke pembuatan proses pembuatan PT agar legalitasnya benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
1. Nama PT yang diperkenankan
Syarat mendirikan PT adalah nama PT harus terdiri dari 3 kata minimal. Sebagai cadangan dapat juga sekaligus mengajukan 3 nama lainnya. Asal nama yang digunakan belum pernah digunaan oleh PT yang lain. Selain itu nama yang digunakan juga tidak boleh dari unsur serapan bahasa asing.
2. Identitas Lengkap Para Pendiri PT
Karena syarat mendirikan PT boleh dilakukan jika ada 2 orang yang terdaftar sebagai pendiri karena itu harus ada data semua pendiri PT. Data-data yang dibutuhkan adalah:
- Nama PT yang telah dipilih dan akan digunakan (untuk nama PT minimal harus ada 3 kata)
- Fotocopy KTP semua pendiri PT (setidaknya ada 2 nama yang dilibatkan) dan jika memakai virtual office maka KTP salah satu pendiri wajib KTP DKI Jakarta
- Fotocopy NPWP semua pendirinya (terkhusus Dirut atau yang bertanggung jawab, maka format NPWP harus format terbaru yaitu format tahun 2015 yang tercantum NIK.
- Alamat surel (email) dan nomor telepon semua pendiri PT
- Keterangan tentang struktur perusahaan, komposisi kepemilikan saham dan atau saham semua pendiri dalam PT lokal.
3. Tempat serta Kedudukan PT
Salah satu hal yang juga perlu diinformasikan dalam syarat mendirikan PT adalah lokasi tempat PT berada. Tempat asal didirikannya PT harus sama dengan alamat PT tempat beroperasi saat ini. Contohnya jika saat dibuka berlokasi di Jakarta Selatan maka apabila alamatnya berbeda, haruslah dibuat izin baru sebagai cabang.
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam syarat mendirikan PT khususnya di Jakarta.
- Keterangan dan alamat PT lokal sekaligus kedudukannya.
- Fotocopy IMB atau Ijin Mendikrikan Banguanan tempat usaha domisili PT Ruko, Gedung ataupun rumah.
- Fotocopy bukti telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan terbaru sebagai tempat usaha domisili PT Ruko/ Gedung maupun rumah.
- Fotocopy ruangan dan gedung tempat usaha juga logo yang akan digunakan sebagai identitas PT.
- Fotocopy bukti kepemilikan serta penggunaan tempat untuk usaha. Jika memang milik sendiri. tentunya harus dibuktikan dengan sertifikat. Jika ternyata menyewa tempat, dibuktikan uga dengan perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pihak yang menyewa. Jika di gedung, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Gedung. Jika di ruko, dibuktikannya dengan Surat Pernyataan RT/RW tentang domisili PT Lokal.
Baca Juga: Pengertian Dividen Adalah: Jenis-jenis dan Cara Menghitung
Berikut ini yang akan dijelaskan mengenai syarat pendirian PT secara formal menurut hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 yaitu:
- Para pendiri yaitu Direktur dan Komisaris dan seperti telah disebutkan di atas terdiri atas minimal 2 orang
- Nama Perusahaan yang telah disepakati
- Susunan para pemegang saham perusahaan. Untuk pendiri wajib ambil bagian dalam kepemilikan saham.
- Akta pendirian perusahaan wajib disahkan oleh Kemenkumham.
- Tetapkan nilai modal dasar dan modal yang disetorkan (nilai modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
- Kepengurusan minimal yang diakui terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang komisaris
- Pemegang saham harus Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia
- Akta Notaris yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia
Klasifikasi perusahaan berdasarkan modal yang disetorkan terbagi menjadi 3 yaitu:
- PT kecil adalah PT yang menyetorkan modalnya lebih dari IDR 50.000.000,-
- PT Menengah adalah PT yang menyetorkan modalnya lebih dari IDR 500.000.000,-
- PT Besar adalah PT yang menyetorkan modalnya lebih dari IDR 10.000.000.000,-
Tahapan Mendirikan PT
1. Pengecekan Nama
Saat memasuki tahap ini maka yang mendaftar harus mengajukan nama PT yang akan digunakan. Nama yang diajukan akan dipelajari dan ditentukan apakah dapat digunakan atau harus menggunakan nama yang baru.
2. Pembuatan Draft Akta
Setelah ajuan nama sebagai syarat mendirikan PT disetujui, maka pihak notaris akam membuat draft akta atas nama PT yang telah disetujui tadi. Draft awal itu akan direvisi bila diperlukan dan kemudian dilakukan proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Tanda Tangan
Para pemilik saham perusahaan kemudian menandatangani Akta setelah tadi direvisi. Apabila setiap pemegang saham harus ikut dan menandatangani Akta. Namun apabila pengurus perusahaan bukan pemegang saham maka tidak perlu hadir untuk tanda tangan.
4. Pengesahan di Kemenkumham
Pengesahan atas Akta yang telah ditandatangi tersebut akan diurus oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham. Akta yang sudah terbit tidak dianggap sah secara hukum bila dokumen ini tidak ada. Akta berlaku seumur hidup namun perlu diperhatikan bahwa Akta pengurus perusahaan hanya berlaku 5 tahun dan diperbaharui tiap 5 tahun. Namun setiap perubahan yang terjadi di Akta harus disertai dengan SK yang baru.
5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Sementara
Dibuat di Kelurahan setempat di alamat perusahaan yang terdaftar. Hanya berlaku 1 bulan dan merupakan syarat pengajuan NPWP Perusahaan.
6. Pengajuan NPWP Perusahaan
Berlaku seumur hidup kecuali perusahaan pindah tempat.
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
Masa berlaku 5 tahun untuk lamat fisik serdangkan untuk domisili virtual office hanya berlaku 1 tahun.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Pengertian Entrepreneur dan Contohnya
8. Pengajuan SIUP
Merupakan dokumen yang melegalisasi suatu perusahaan sehingga dapat melakukan kegiatannya secara sah dan sesuai hukum.
9. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP biasanya diisi oleh satu bidang utama seperti yang tercantum dalam SIUPDemikianlah syarat mendirikan PT sesuai peraturan terbaru. Tidak susah meskipun banyak yang harus dilakukan. Penuhi semua persyaratan yang ada agar legalitas perusahaan diakui oleh negara.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram Bukausaha.com. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.